Tanya:
Apakah dibolehkan bagi seorang anak perempuan yang belum menikah untuk menyemir rambutnya dengan seizin kedua orang tuanya?
Jawab:
Masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:
1. Jika semir rambut tersebut dengan warna hitam maka hukumya tidak boleh bagi wanita yang sudah menikah ataupun yang belum menikah mengingat hadits-hadits yang melarang hal tersebut bersifat umum.
2. Jika semir tersebut dengan selain warna hitam maka hukumnya dibolehkan baik bagi wanita yang sudah bersuami ataupun belum bersuami dengan dua alasan
(1) tidak terdapat dalil yang melarang
(2) hal tersebut serupa dengan mewarnai kuku dengan pacar dan hal semisal itu. Akan tetapi hal ini dibolehkan dengan syarat tidak ada unsur menyerupai orang kafir atau orang fasik.
Sumber: ustadzaris.com
🔍 Tembok Yakjuj Makjuj, Hukum Wanita Menyatakan Cinta Dalam Islam, Faedah Bismillah, Ramalan Jodoh Menurut Islam Dengan Nama, Melihat Bintang Jatuh Menurut Islam, Menetek Pada Istri